Sabtu, 13 November 2010

Peranan koperasi dalam membangun daerah

Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.
Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kre¬dit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demi¬kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Sekiranya dengan semakin majunya perkembangan informasi dan teknologi, dapat memberikan pencerahan baru bagi kemajuan koperasi di daerah-daerah khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

Jenis-jenis koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

koperasi syariah sebagai solusi

Praktek riba sudah dilakukan sejak zaman dulu. Maka Allah mengutus para nabi, salah satu tugasnya untuk memerangi riba. Bahkan Knight of Templar yang lari dari Perang Salib II, menurut Harun Yahya seorang intelektual muslim, adalah orang-orang yang memperkenalkan konsep bank dengan pinjaman yang berbunga.
Sejak itulah Eropa mengenal perbankan yang riba dan menindas. Rupanya perang riba yang dikumandangkan para nabi sebelum kerasulan Muhammad sholallohialaihi wassalam, menemukan titik sempurna dalam agama Islam. Dalam bermuamalah Islam menerapkan kriteria yang ketat, agar transaksi halal dan saling menguntungkan, tak ada yang teraniaya, atau maksiat. Jujur dan amanah harus pula menjadi pondasi. Maka bila tawaran dari bermuamalah dengan hukum Islam lebih menggiurkan, mengapa kita masih tertarik dengan konsep jahiliyah?

Ide lahirnya koperasi pun adalah perlawanan terhadap praktek rentenir di Eropa, yang kemudian diadopsi di Indonesia. Dan ditata ulang oleh Bung Hatta. Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Misalnya, unit koperasi simpan pinjam mempraktekkan riba. Inilah yang menjadi kegelisahan sebagian besar umat Islam, yang ingin bermuamalah secara halal. 

Namun di sisi lain, koperasi syariah juga dituntut tak sekedar halal demi kelangsungan hidupnya. Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan koperasi dan usaha kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar: tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat; Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi yang effektif.

Pada akhirnya koperasi syariah yang didirikan LDII, haruslah berguna untuk  meningkatkan kualitas usaha ekonomi bagi kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selanjutnya, untuk meningkatkan ekonomi umat sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kerakyatan, koperasi syariah harus mampu menghimpun masyarakat ekonomi lemah.

Dengan cara mengembangkan iklim usaha dalam lingkungan sosial ekonomi yang sehat dan menggandeng lembaga-lembaga pemerintahan daerah, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan Lembaga Perbankan Syariah. Dalam sebuah bentuk kemitraan berupa pembinaan manajerial koperasi, bantuan pengembangan perangkat, dan sistem keuangan mikro, serta kerjasama pendanaan dan pembiayaan .

Dengan membuat sebuah program kemitraan bagi BMT, diharapkan dapat mengembangkan usaha-usaha mikro, sebagai pelaku utama ekonomi kerakyatan, yang akan sulit jika dibiayai dengan menggunakan konsep perbankan murni, dan di sisi lain kemitraan ini juga akan meningkatkan kemampuan koperasi syariah dan BMT sebagai lembaga keuangan alternative.

Namun sebelum mewujudkan visi masyarakat sejahtera lahir dan bathin, kita harus menyadari bahwa makna kesejahteraan yang ingin dicapai bukan hanya dari sisi materi semata, tetapi ketersinggungan dengan apek ruhaniah yang juga mencakup permasalahan persaudaraan manusia dan keadilan sosial ekonomi, kesucian kehidupan, kehormatan individu, kebersihan harta, kedamaian jiwa dan kebahagiaan, serta keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakat.

Senin, 08 November 2010

Koperasi pasar kranggan

KOPPAS KRANGGAN 

1. BIDANG ORGANISASI / KEANGGOTAAN
Anggota dalam kegiatannya merupakan sumber utama sebagai pelaku operasional koperasi , maka perlu ditingkatkan pelayanan dan kerjasama anggota. Pengurus sangat selektif dan hati – hati dalam menerima anggota. Keanggotaan Koppas Kranggan tidak disusupi oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab / ufunturir yang tujuannya hanya untuk memanfaatkan koperasi sebagai lahan yang empuk bagi mereka. Berdasarkan AD/ART KOPPAS Kranggan yang dapat diterima menjadi anggota KOPPAS Kranggan adalah :
• Pedagang Pasar Kranggan Aktif
• Memiliki Kios /SPT/Rumah tinggal atas nama sendiri
• Berdomisili tetap min 2 tahun
• Memiliki KTP Kec Jati Sampurna dan sekitarnya
• Anggota Masyarakat yang memiliki pendapatan tetap
• Warga Negara RI yang telah berumur 17 tahun
• Percobaan anggota dilayani kurang lebih 6 bulan 
• Telah menjadi Nasabah Tabungan Cempaka dan Nasabah peminjam sebayak 3 kali serta dinyatakan benar.

2. KEPENGURUSAN / PENGAWAS
Pengurus KOPPAS Kranggan adalah orang – orang yang terpilih terdiri dari tiga orang pengurus harian, tiga orang pengawas, dan tiga orang penasehat.
3. USAHA DAN PERMODALAN
KOPPAS Kranggan bergerak dalam usaha Jasa yang dititik beratkan pada USP ( Usaha Simpan Pinjam ), penjualan barang elektronik, Furniture, sepeda motor, handphone, dan accessories ATK dan Foto Copy, serta Unit Peparkiran di R.S Meilia. Permodalan bersumber dari siompanan anggota dan pihak ke tiga.
4. BIDANG KEUANGAN
KOPPAS Kranggan dapat melayani pinjaman anggota maupun non anggota baik harian, mingguan ataupun bulanan sehingga kegiatan operasional usaha anggota terutama menjelang lebaran dapat berjalan dengan baik, dan ini semua tidak mungkin dilaksanakan tanpa kepercayaan masyrakat pada umumnya.
5. PENATAAN ORGANISASI DAN SISTEM MANAJEMEN
Guna lebih menyempurnakan system manajemen koppas kranggan telah melakukan penyempurnaan organisasi dengan cara mengangkat seorang manajer sebagai perpanjangan tangan pengurus pelaksanaan operasial harian yang didukung oleh internal control (pengendalian interen) yang di pantau secara tertib dan berkesinambungan oleh pengurus / sekretaris pengurus serta di dukung penempatan job description yang sesuai dengan keahlian masing – masing ( karyawan)
6. HUBUNGAN DENGAN INSTANSI TERKAIT 
Hubungan dengan instansi terkait berjalan dengan baik, hal ini terbukti bahwa instansi tersebut telah membina Koppas Kranggan terutama di Bidang USAHA SIMPANPINJAM sehingga kita jadi salah satu penyalur USP terbaik dan sehat di Kota Bekasi serta mendapat predikat sebagai koperasi berprestasi ditingkat Nasioal.
7. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA 
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) kepada anggota telah sesuai dengan keptusan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) serta berdasarakan Anggaran Dasar Koppas Kranggan.

Minggu, 07 November 2010

79,41% UKM Pangan Tanpa Label

Jakarta, 26 Oktober 2010 06:02
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mencatat 79,41% UKM pangan atau yang bergerak di sektor makanan dan minuman tidak memiliki label.

"Angka ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami untuk melakukan sosialisasi pentingnya pelabelan produk dan kemasan," kata Deputi Pemasaran dan Jaringan Usaha Kemenkop, Neddy Rafinaldi Halim, di Jakarta, Senin (25/10).

Hasil kajian Pemasaran Produk UKM melalui Jaringan Ritel Besar menunjukkan pelaku UKM yang bergerak di bidang makanan sebagian besar belum memenuhi standarisasi produk dan kemasan termasuk dalam hal disain kemasan, barcode, sertifikasi mutu, label, dan inovasi produk.

Berdasarkan prosentase, UKM di bidang makanan dan minuman yang tidak memiliki barcode mencapai 88,24% dan yang tidak memiliki inovasi produk mencapai 67,65%, serta tanpa label 79,41%. "Kami akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi pembiayaan bagi UKM agar bisa memenuhi standar produk dan kemasan," kata Neddy.

Pemenuhan atas standar tersebut, menurut dia, merupakan persyaratan tersendiri agar produk UKM dapat bersaing memasuki pasar global. "Minimal dalam jangka pendek, dengan memenuhi standar produk dan kemasan, maka UKM dapat menembus jaringan ritel besar," katanya.

Melalui kajian yang sama, pihaknya mencatat permasalahan pemasaran bagi UKM merupakan yang terbesar atau mencapai 88,24%.

Permasalahan yang juga menjadi kendala tersendiri bagi UKM di antaranya modal 85,29%, bahan baku 82,35%, tenaga kerja 73,53%, jaringan bisnis/pemasaran 52,94%, dan teknologi 35,29%.

Selain itu dari jumlah keseluruhan UKM di bidang pangan di Indonesia yang berkisar 12 juta usaha, pada umumnya mempunyai beberapa permasalahan yang sama yang mempengaruhi kelancaran dan keberhasilan aktivitas bisnisnya.

Neddy mengatakan, pihaknya telah dan akan melakukan berbagai upaya agar UKM pangan khususnya, mampu memenuhi standar produk dan kemasaran termasuk memiliki perhatian khusus dalam soal HAKI. "Kami berupaya meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya desain kemasan bagi produk pangan sebagai salah satu aspek pemasaran untuk sekaligus meningkatkan penjualan produk," katanya.

Kemenkop juga memberikan informasi dan edukasi pada UKM mengenai pentingnya sertifikasi mutu, label, dan keterangan lain yang seharusnya tercantum dalam desain kemasaran agar terjadi peningkatan kualitas dan pencitraan produk.

Untuk kepentingan itu pihaknya menggelar pameran khusus produk makanan dan minuman UKM bertajuk SMESCO UKM Food & Packaging Expo 2010 di Gedung Smesco UKM Jakarta Selatan pada 27-31 Oktober 2010.

Melalui pameran itu, Neddy berharap mampu mengangkat citra makanan dan minuman UKM Indonesia agar mampu bersaing di pasar global.

Selain menggelar pameran, pihaknya juga selalu memfasilitas UKM untuk melakukan temu bisnis dengan calon-calon investor yang potensial. "Kami menyelenggarakan seminar, pelatihan, forum konsultasi bisnis, klinik konsultasi desain kemasan, klinik konsultasi perizinan dan sertifikasi, klinik konsultasi perbankan, serta e-commerce," katanya. [EL, Ant]

URL: http://www.gatra.com/2010-10-26/versi_cetak.php?id=142412