Jumat, 31 Desember 2010

Koperasi Syariah

Tujuan Koperasi Syariah

Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

Fungsi dan Peran Koperasi Syariah

  • 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • 2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • 3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • 4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
  • 5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
  • 6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
  • 7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

Landasan Koperasi Syariah

  • 1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • 2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
  • 3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).

Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah

  • 1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • 2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • 3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • 4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.

Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah

  • 1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
  • 2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
  • 3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
  • 4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • 5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
  • 6. Jujur, amanah dan mandiri.
  • 7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
  • 8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.

Usaha Koperasi Syariah

  • Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  • Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  • Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  • Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Modal Awal Koperasi

Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
————
Sumber: www.koperasisyariah.com

Hubungan antara ekonomi kerakyatan dengan koperasi


Pada dasarnya ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang tercipta karena keadaan ekonomi masyarakat Indonesia yang masih di bawah rata – rata dibandingkan dengan keadaan ekonomi negara lain, khususnya pada era globalisasi  saat ini.
Menurut Revrisond Baswir, ” Ekonomi kerakyatan hanyalah ungkapan lain demokrasi ekonomi.”  Dari pernyataan tersebut, menurut saya ekonomi kerakyatan adalah salah satu cara untuk membangun sistem perekonomian yang berbasis pada keputusan dan kehendak rakyat terhadap semua faktor ekonomi yang menyangkut kesejahteraan rakyat itu sendiri.
Yang sekarang jadi pertanyaan adalah, ” apa hubungannya ekonomi kerakyatan dengan koperasi ? ” Apabila dikaitkan antara kedua hal tersebut pasti banyak pro dan konta. Pasalnya, memang koperasi adalah tulang punggung pertama dalam pembangunan bidang ekonomi di Indonesia dan ekonomi kerakyatan adalah sistem yang digunakan. Namun ada yang menyebutkan bahwa antara ekonomi kerakyatan dengan koperasi adalah hal yang tidak identik ( http://susansutardjo.wordpress.com/2010/07/01/ekonomi-kerakyatan-tidak-identik-koperasi/ ). Sedangkan menurut pendapat saya kedua hal ini memang sangat memiliki keterkaitan, serupa tapi tak sama. Mengapa ? Karena ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang secara garis besar menitikberatkan terhadap kesejahteraan rakyat. Sedangkan koperasi adalah badan yang digunakan sebagai sarana nyata untuk menerapkan ekonomi kerakyatan tersebut. Meskipun koperasi pada dasarnya berbasis azas kekeluargaan. Namun, pada koperasi juga memiliki tujuan yang sama, yakni untuk mensejahterakan rakyat.
Maka, secara teori bila kedua hal tersebut dikaitkan. Ekonomi kerakyatan adalah sistemnya, dan koperasi adalah sarananya.

Kamis, 30 Desember 2010

Software Koperasi Simpan Pinjam


Software Koperasi Simpan Pinjam
Software Koperasi Simpan Pinjam adalah sebuah software yang digunakan untuk sebuah unit koperasi. Software ini lebih dikhususkan untuk mencatat transaksi di koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam, baik itu Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Karyawan (Kopkar), Koperasi Pasar (Koppas) atau jenis koperasi yang lainnya.
Feature yang terdapat pada Software Koperasi Simpan Pinjam adalah sebagai berikut:
  • Mencatat data (master) pos, wilayah, petugas, anggota, jenis simpanan, jenis pinjaman.
  • Mencatat transaksi simpanan.
  • Mencatat transaksi pinjaman.
  • Mencatat transaksi angsuran.
  • Mencatat transaksi jurnal (GL).
  • Cek saldo simpanan per anggota dan semua anggota.
  • Cek saldo pinjaman per anggota dan semua anggota.
  • Mencetak bukti transaksi seperti simpanan, pinjaman, dan angsuran.
  • Pengaturan hak akses.
  • Pembagian SHU.
  • Laporan accounting: neraca percobaan, buku besar, neraca dan laba rugi.
  • dan lain-lain

Pola manajemen koperasi

Rapat Anggota
  • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
  • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
  • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Pengurus
  • Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
  • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol

Pengawas
  • Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
  • Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-  nasihatnya.

Manajer
  • Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem Koperasi
  • Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/…/Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt
dan dari berbagai sumber

Pemodalan Koperasi

Merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

Sumber-sumber Modal Koperasi
1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal sendiri
2. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah


Distribusi Cadangan Koperasi
  1. Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
  2. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan

Manfaat Distribusi Cadangan
-          memenuhi kewajiban tertentu
-          meningkatkan jumlah operating capital koperasi
-          sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
-          Perluasan Usaha

Sumber : ocw.gunadarma.ac.id/course/…s1/…koperasi/permodalan-koperasi
dan dari berbagai sumber

Kegiatan Usaha Koperasi

¢  Key success factors kegiatan usaha koperasi :



1. Status dan motif anggota koperasi

-          Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

-          Owners : menanamkan modal investasi

-          Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

-          Kriteria minimal anggota koperasi

a.      Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

b.      Memiliki pola income reguler yang pasti



2. Bidang usaha (bisnis)

-          Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

-          Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

-          Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat


3. Permodalan Koperasi

-          UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

-          Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

-          Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

-          Prinsip alokasi flow permodalan :

-          Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja

-          Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi

-          Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.

-          Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.


4. Manajemen Koperasi



5. Organisasi Koperasi



6. Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)



Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/…/Ekop+Bab+IV.Tujuan+%26+Fungsi+Koperasi.ppt

dari berbagai sumber

Struktur Jaringan Usaha Koperasi

1. Secara Organisasi


a.       Dalam struktur Jaringan Usaha Koperasi secara organisasi maka dalam kerjasama ini antar koperasi tidak atau tanpa melalukan pembentukan organisasi baru. Dalam menjalankan kegiatan khusus atau fungsi khusus, dilaksanakan secara bersama melalui persetujuan Koperasi peserta Jaringan.



b.      Dalam Jaringan Usaha Koperasi ini kerjasama antar Koperasi dilakukan melalui pembentukan organisasi baru. Dalam menjalankan kegiatan atau fungsi khusus, dilaksanakan oleh organisasi baru dimana anggota dapat mengawasinya secara langsung.



2. Secara Fungsional



a.       Jaringan Kerja Produksi

Secara fungsional jaringan kerja produksi ini Koperasi – Koperasi ini bekerjasama dalam bidang produksi dengan mengupayakan kombinasi dari sumber daya danketrampilan , termasuk pada personilnya, kemampuan produksi, tehnologi dan informasi.



b.      Jaringan Kerja Pelayanan

Secara fungsional kerja pelayanan ini Koperasi – Koperasi mengupayakan kombinasi melalui penggabungan berbagai sumber daya untuk memberikan pelayanan pada masing – masing anggota.



c.       Jaringan Kerja Terpimpin

Secara fungsional dalam jaringan kerja terpimpin biasanya diawali oleh Koperasi besar sebagai pemimpin untuk meyakinkan bahwa para penyalur dapat menyesuaikan dalam segi kualitas, kauntitas dan jadwal kerja koperasi tersebut. Keuntungan bagi pemimpin tersebut adalah sebagai sumber penyalur yang lebih percaya. Keuntungan bagi para penyalur adalah memperoleh pemasaran yang jelas, dan biasanya meningkatkan teknik manajemen dan produksi.



3. Secara Struktural



a.       Vertikal

Koperasi primer dan Koperasi skunder yang sejenis. Dalam hal ini posisi masing – masing tidak sejajar untuk saling mendukung dalam upaya pencapaian tujuan yan sama.



b.      Horizontal

Dalam hal ini, posisi masing – masing sama atau sejajar dalam upaya pencapaian tujuan yang sama



c.       Campuran

Dalam kerja sama i9ni merupakan campuran antara hubungan kerjasama vertikal dan horizontal dalam upaya pencapaian tujuan yang sama.





Sumber :
http://ceyawidjaya.wordpress.com/

Bung hatta dan koperasi

Perhatian beliau yang dalam terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori Gerakan Koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah. Karena itu Bung Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Gelar ini diberikan pada saat Kongres Koperasi Indonesia di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953.



Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering dikemukakan oleh Bung Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.



Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi.



Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan koperasi. Dengan cara itulah sistem koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.



Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya 3 macam koperasi. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.



Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.



Sumber :

http://enengsolihat.wordpress.com/2010/10/24/bung-hatta-dan-koperasi/

dan dari berbagai sumber

Tokoh Koperasi

Dr.C.C. Taylor



Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :



   1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
   2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.



Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.



Mohammad Hatta



Beliau adalah figur yang sedikit bicara tetapi lebih banyak berbuat. Oleh karena itu, Bung Hatta tidak hanya disegani oleh rakyat Indonesia, tetapi juga oleh bangsa lain, terutama dalam era perjuangan kemerdekaan. Bahkan beliau lebih disegani dan dikagumi karena kemampuannya menggalang masyakat internasional dengan menguasai bahasa asing, seperti bahasa Belanda, Inggris, Perancis, dan Jerman. Bung Hatta selain Wakil Presiden RI pertama

Mohammad Hatta lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 di Bukittinggi. Sejak duduk di MULO di kota Padang, ia telah tertarik pada pergerakan. Sejak tahun 1916, timbul perkumpulan-perkumpulan pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa. dan Jong Ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond.

Sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond, ia menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya. Tetapi sumber keuangan baik dari iuran anggota maupun dari sumbangan luar hanya mungkin lancar kalau para anggotanya mempunyai rasa tanggung jawab dan disiplin. Rasa tanggung jawab dan disiplin selanjutnya menjadi ciri khas sifat-sifat Mohammad Hatta.

Setelah Mohammad hatta kemudian lahir beberapa tokoh koperasi mereka diantaranya :

1. Agus Sudono : Agus sudono yang dibesarkan di lingkungan Kopkar (koperasi karyawan) sehingga ia tahu suka dukanya di dalam lingkungan tersebut sehingga ia terdorong untuk mendirikan Inkopkar (Induk Koperasi Karyawan) pada tahun 1986, dan

2. Dr. Ir.H Beddu Amang : Sosok abdi koperasi yang selalu haus ilmu. Ia bahkan mengejar dan menuntaskan gelar doktornya dikala ia dipanggil untuk mengabdi kepada Koperasi.



Sumber :

http://airdanruanggelap.blogspot.com/2010/11/tokoh-koperasi-di-dunia-koperasi.html

http://enengsolihat.wordpress.com/2010/11/18/tokoh-koperasi-favorit/

dan dari berbagai sumber

Senin, 20 Desember 2010

Konsep koperasi

Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini  dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa  pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Konsep Koperasi Barat
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
  • Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
  • Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Sumber: Koperasi Teori dan Praktik oleh Arifin Sitio dan Halomoan Tamba

Sabtu, 13 November 2010

Peranan koperasi dalam membangun daerah

Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.
Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kre¬dit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demi¬kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Sekiranya dengan semakin majunya perkembangan informasi dan teknologi, dapat memberikan pencerahan baru bagi kemajuan koperasi di daerah-daerah khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

Jenis-jenis koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

koperasi syariah sebagai solusi

Praktek riba sudah dilakukan sejak zaman dulu. Maka Allah mengutus para nabi, salah satu tugasnya untuk memerangi riba. Bahkan Knight of Templar yang lari dari Perang Salib II, menurut Harun Yahya seorang intelektual muslim, adalah orang-orang yang memperkenalkan konsep bank dengan pinjaman yang berbunga.
Sejak itulah Eropa mengenal perbankan yang riba dan menindas. Rupanya perang riba yang dikumandangkan para nabi sebelum kerasulan Muhammad sholallohialaihi wassalam, menemukan titik sempurna dalam agama Islam. Dalam bermuamalah Islam menerapkan kriteria yang ketat, agar transaksi halal dan saling menguntungkan, tak ada yang teraniaya, atau maksiat. Jujur dan amanah harus pula menjadi pondasi. Maka bila tawaran dari bermuamalah dengan hukum Islam lebih menggiurkan, mengapa kita masih tertarik dengan konsep jahiliyah?

Ide lahirnya koperasi pun adalah perlawanan terhadap praktek rentenir di Eropa, yang kemudian diadopsi di Indonesia. Dan ditata ulang oleh Bung Hatta. Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Misalnya, unit koperasi simpan pinjam mempraktekkan riba. Inilah yang menjadi kegelisahan sebagian besar umat Islam, yang ingin bermuamalah secara halal. 

Namun di sisi lain, koperasi syariah juga dituntut tak sekedar halal demi kelangsungan hidupnya. Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan koperasi dan usaha kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar: tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat; Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi yang effektif.

Pada akhirnya koperasi syariah yang didirikan LDII, haruslah berguna untuk  meningkatkan kualitas usaha ekonomi bagi kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selanjutnya, untuk meningkatkan ekonomi umat sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kerakyatan, koperasi syariah harus mampu menghimpun masyarakat ekonomi lemah.

Dengan cara mengembangkan iklim usaha dalam lingkungan sosial ekonomi yang sehat dan menggandeng lembaga-lembaga pemerintahan daerah, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan Lembaga Perbankan Syariah. Dalam sebuah bentuk kemitraan berupa pembinaan manajerial koperasi, bantuan pengembangan perangkat, dan sistem keuangan mikro, serta kerjasama pendanaan dan pembiayaan .

Dengan membuat sebuah program kemitraan bagi BMT, diharapkan dapat mengembangkan usaha-usaha mikro, sebagai pelaku utama ekonomi kerakyatan, yang akan sulit jika dibiayai dengan menggunakan konsep perbankan murni, dan di sisi lain kemitraan ini juga akan meningkatkan kemampuan koperasi syariah dan BMT sebagai lembaga keuangan alternative.

Namun sebelum mewujudkan visi masyarakat sejahtera lahir dan bathin, kita harus menyadari bahwa makna kesejahteraan yang ingin dicapai bukan hanya dari sisi materi semata, tetapi ketersinggungan dengan apek ruhaniah yang juga mencakup permasalahan persaudaraan manusia dan keadilan sosial ekonomi, kesucian kehidupan, kehormatan individu, kebersihan harta, kedamaian jiwa dan kebahagiaan, serta keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakat.

Senin, 08 November 2010

Koperasi pasar kranggan

KOPPAS KRANGGAN 

1. BIDANG ORGANISASI / KEANGGOTAAN
Anggota dalam kegiatannya merupakan sumber utama sebagai pelaku operasional koperasi , maka perlu ditingkatkan pelayanan dan kerjasama anggota. Pengurus sangat selektif dan hati – hati dalam menerima anggota. Keanggotaan Koppas Kranggan tidak disusupi oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab / ufunturir yang tujuannya hanya untuk memanfaatkan koperasi sebagai lahan yang empuk bagi mereka. Berdasarkan AD/ART KOPPAS Kranggan yang dapat diterima menjadi anggota KOPPAS Kranggan adalah :
• Pedagang Pasar Kranggan Aktif
• Memiliki Kios /SPT/Rumah tinggal atas nama sendiri
• Berdomisili tetap min 2 tahun
• Memiliki KTP Kec Jati Sampurna dan sekitarnya
• Anggota Masyarakat yang memiliki pendapatan tetap
• Warga Negara RI yang telah berumur 17 tahun
• Percobaan anggota dilayani kurang lebih 6 bulan 
• Telah menjadi Nasabah Tabungan Cempaka dan Nasabah peminjam sebayak 3 kali serta dinyatakan benar.

2. KEPENGURUSAN / PENGAWAS
Pengurus KOPPAS Kranggan adalah orang – orang yang terpilih terdiri dari tiga orang pengurus harian, tiga orang pengawas, dan tiga orang penasehat.
3. USAHA DAN PERMODALAN
KOPPAS Kranggan bergerak dalam usaha Jasa yang dititik beratkan pada USP ( Usaha Simpan Pinjam ), penjualan barang elektronik, Furniture, sepeda motor, handphone, dan accessories ATK dan Foto Copy, serta Unit Peparkiran di R.S Meilia. Permodalan bersumber dari siompanan anggota dan pihak ke tiga.
4. BIDANG KEUANGAN
KOPPAS Kranggan dapat melayani pinjaman anggota maupun non anggota baik harian, mingguan ataupun bulanan sehingga kegiatan operasional usaha anggota terutama menjelang lebaran dapat berjalan dengan baik, dan ini semua tidak mungkin dilaksanakan tanpa kepercayaan masyrakat pada umumnya.
5. PENATAAN ORGANISASI DAN SISTEM MANAJEMEN
Guna lebih menyempurnakan system manajemen koppas kranggan telah melakukan penyempurnaan organisasi dengan cara mengangkat seorang manajer sebagai perpanjangan tangan pengurus pelaksanaan operasial harian yang didukung oleh internal control (pengendalian interen) yang di pantau secara tertib dan berkesinambungan oleh pengurus / sekretaris pengurus serta di dukung penempatan job description yang sesuai dengan keahlian masing – masing ( karyawan)
6. HUBUNGAN DENGAN INSTANSI TERKAIT 
Hubungan dengan instansi terkait berjalan dengan baik, hal ini terbukti bahwa instansi tersebut telah membina Koppas Kranggan terutama di Bidang USAHA SIMPANPINJAM sehingga kita jadi salah satu penyalur USP terbaik dan sehat di Kota Bekasi serta mendapat predikat sebagai koperasi berprestasi ditingkat Nasioal.
7. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA 
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) kepada anggota telah sesuai dengan keptusan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) serta berdasarakan Anggaran Dasar Koppas Kranggan.

Minggu, 07 November 2010

79,41% UKM Pangan Tanpa Label

Jakarta, 26 Oktober 2010 06:02
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mencatat 79,41% UKM pangan atau yang bergerak di sektor makanan dan minuman tidak memiliki label.

"Angka ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami untuk melakukan sosialisasi pentingnya pelabelan produk dan kemasan," kata Deputi Pemasaran dan Jaringan Usaha Kemenkop, Neddy Rafinaldi Halim, di Jakarta, Senin (25/10).

Hasil kajian Pemasaran Produk UKM melalui Jaringan Ritel Besar menunjukkan pelaku UKM yang bergerak di bidang makanan sebagian besar belum memenuhi standarisasi produk dan kemasan termasuk dalam hal disain kemasan, barcode, sertifikasi mutu, label, dan inovasi produk.

Berdasarkan prosentase, UKM di bidang makanan dan minuman yang tidak memiliki barcode mencapai 88,24% dan yang tidak memiliki inovasi produk mencapai 67,65%, serta tanpa label 79,41%. "Kami akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi pembiayaan bagi UKM agar bisa memenuhi standar produk dan kemasan," kata Neddy.

Pemenuhan atas standar tersebut, menurut dia, merupakan persyaratan tersendiri agar produk UKM dapat bersaing memasuki pasar global. "Minimal dalam jangka pendek, dengan memenuhi standar produk dan kemasan, maka UKM dapat menembus jaringan ritel besar," katanya.

Melalui kajian yang sama, pihaknya mencatat permasalahan pemasaran bagi UKM merupakan yang terbesar atau mencapai 88,24%.

Permasalahan yang juga menjadi kendala tersendiri bagi UKM di antaranya modal 85,29%, bahan baku 82,35%, tenaga kerja 73,53%, jaringan bisnis/pemasaran 52,94%, dan teknologi 35,29%.

Selain itu dari jumlah keseluruhan UKM di bidang pangan di Indonesia yang berkisar 12 juta usaha, pada umumnya mempunyai beberapa permasalahan yang sama yang mempengaruhi kelancaran dan keberhasilan aktivitas bisnisnya.

Neddy mengatakan, pihaknya telah dan akan melakukan berbagai upaya agar UKM pangan khususnya, mampu memenuhi standar produk dan kemasaran termasuk memiliki perhatian khusus dalam soal HAKI. "Kami berupaya meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya desain kemasan bagi produk pangan sebagai salah satu aspek pemasaran untuk sekaligus meningkatkan penjualan produk," katanya.

Kemenkop juga memberikan informasi dan edukasi pada UKM mengenai pentingnya sertifikasi mutu, label, dan keterangan lain yang seharusnya tercantum dalam desain kemasaran agar terjadi peningkatan kualitas dan pencitraan produk.

Untuk kepentingan itu pihaknya menggelar pameran khusus produk makanan dan minuman UKM bertajuk SMESCO UKM Food & Packaging Expo 2010 di Gedung Smesco UKM Jakarta Selatan pada 27-31 Oktober 2010.

Melalui pameran itu, Neddy berharap mampu mengangkat citra makanan dan minuman UKM Indonesia agar mampu bersaing di pasar global.

Selain menggelar pameran, pihaknya juga selalu memfasilitas UKM untuk melakukan temu bisnis dengan calon-calon investor yang potensial. "Kami menyelenggarakan seminar, pelatihan, forum konsultasi bisnis, klinik konsultasi desain kemasan, klinik konsultasi perizinan dan sertifikasi, klinik konsultasi perbankan, serta e-commerce," katanya. [EL, Ant]

URL: http://www.gatra.com/2010-10-26/versi_cetak.php?id=142412